You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Basuki Dukung Proses Hukum yang Dilakukan KPK
.
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Basuki Dukung Proses Hukum yang Dilakukan KPK

Saya kira KPK nggak mungkin putuskan sembarangan, pasti ada alasan semua. Kalau nggak pasti digugat dong

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan proses hukum yang berkaitan dengan reklamasi pantai utara Jakarta. Bahkan ada pimpinan perusahaan pengembang yang sudah ditahan dan ada juga yang dicekal.

"Saya kira KPK nggak mungkin putuskan sembarangan, pasti ada alasan semua. Kalau nggak pasti digugat dong," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (4/4).

Basuki Tetap Ingin Kewajiban Pengembang 15 Persen

Menurut Basuki, langkah KPK tersebut tepat. Sehingga akan lebih mudah jika melakukan pemanggilan yang bersangkutan.

"KPK kan nggak mau ada yang lari ke luar negeri. Kalau dipanggil gampang," ujarnya.

Basuki mengatakan, pimpinan perusahaan pengembang yang dicekal merupakan salah satu pengembang yang membangun pulau reklamasi. Bahkan Pulau N yang dibangun oleh pengembang tersebut sudah mulai berjalan. Rencananya pulau tersebut untuk New Tanjung Priok.

"Kan dia punya pulau reklamasi, dia yang bangun duluan. Salah satu pulau yang sudah selesai adalah punya Agung Sedayu dan Pelindo. Pulau N yang dikenal New Tanjung Priok itu bagian reklamasi 17 pulau," katanya.

Tercatat ada sembilan pengembang yang mendapat bagian dalam pembangunan 17 pulau buatan di proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Sembilan pengembang tersebut meliputi PT Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Marunda, PT Pelindo II dan PT Manggala Krida Yudha.

Kemudian PT Pembangunan Jaya Anco, PT Kapuk Naga Indah (anak perusahaan Agung Sedayu Group), PT Jaladri Eka Pasti, PT Taman Harapan Indah, PT Muara Wisesa Samudera (anak perusahaan Agung Podomoro Land/APL), serta PT Jakarta Propertindo.

Dari sembilan pengembang, baru dua yang mendapat izin pelaksanaan, yakni Kapuk Naga Indah dan Muara Wisesa Samudera. Sementara yang lainnya baru mendapatkan izin prinsip.

Izin pelaksanaan untuk Kapuk Naga Indah diterbitkan pada 2012 pada era pemerintahan Gubernur Fauzi Bowo, sedangkan izin pelaksanaan untuk Muara Wisesa Samudera diterbitkan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Desember 2014.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Munjirin Optimistis Timnas Indonesia Kalahkan China dengan Skor 2-0

    access_time05-06-2025 remove_red_eye1951 personNurito
  2. Transjabodetabek Bogor-Blok M dan Perpanjangan Koridor 13 Resmi Beroperasi

    access_time05-06-2025 remove_red_eye1677 personDessy Suciati
  3. Sembilan Pelajar Wakili Pasar Rebo di O2SN Tingkat Kota Jaktim

    access_time05-06-2025 remove_red_eye929 personNurito
  4. Pengurus Forum Anak dan KOMPPAK Kelurahan Kalibaru Dikukuhkan

    access_time01-06-2025 remove_red_eye895 personAnita Karyati
  5. Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Jakarta

    access_time05-06-2025 remove_red_eye775 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik